"Adanya putusan MK itu jadi ada kepastian memang permohonan ditolak, dan BPK itu tetap bisa periksa BUMN," kata Dahlan usai rapat pimpinan BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sebelumnya, Forum BUMN, Biro Hukum Kementerian BUMN, dan Pusat Pengkajian Masalah Strategi Universitas Indonesia (PPMSUI) mengajukan uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca penolakan di MK, Dahlan meminta jajarannya melakukan sosialisasi hasil keputusan uji materil kepada seluruh BUMN.
"Saya ingin keputusan MK mengenai keuangan BUMN disosialisasikan ke seluruh BUMN. Poin-poin apa saja dan ini sedang disusun bagian hukum karena keputusanya kan permohonan uji materi ditolak," sebutnya.
Kementerian BUMN selaku salah satu pengusul uji materi menerima dengan legowo putusan MK tersebut.
"Sejak semula kita memang tidak mempermasalahkan itu jadi gugatan itu silakan saja BPK tetap memeriksa dan memang tidak ada keinginan supaya nggak diperiksa BPK," jelasnya.
(feb/dnl)











































