Fungsi Bea Cukai Bakal Diambil Alih DSI?

Fungsi Bea Cukai Bakal Diambil Alih DSI?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 26 Mei 2026 05:55 WIB
Petugas Bea Cukai
Ilustrasi / Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai sebagian peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, secara khusus dalam pengawasan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis, akan digantikan oleh BUMN ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Bersamaan dengan itu, ia mendorong agar fungsi strategis Bea Cukai digantikan oleh sistem digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Meski langkah reformasi tersebut tentu akan sangat tergantung pada Kementerian Keuangan.

"Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," kata Luhut saat ditemui usai memberi sambutan dalam acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan posisi Bea Cukai ke depan, Luhut berpendapat lembaga ini memang perlu melakukan perbaikan mendalam agar sejalan dengan kehadiran BUMN khusus ekspor. Sebab, badan usaha di bawah BPI Danantara ini hanya bertugas mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) tertentu saja, sementara sisanya masih menggunakan sistem lama yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini, tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi," paparnya.

Luhut menjelaskan inti dari transformasi birokrasi adalah mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Dia beranggapan bahwa sistem yang masih sangat mengandalkan interaksi personal seringkali sulit untuk sepenuhnya transparan.

Dengan mengalihkan semua proses pengawasan ke dalam ekosistem digital, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu optimistis potensi manipulasi bisa ditekan signifikan.

"Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," ujar Luhut.

Aturan Ekspor SDA Lewat DSI

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Nantinya aturan teknis ekspor satu pintu ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Di mana aturan tersebut ditargetkan selesai hari ini.

"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Budi mengatakan mulai 1 Juni, ekspor untuk tiga komoditas SDA seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI selaku BUMN ekspor. Kendati begitu, seluruh aturan main, kewajiban hingga tata cara ekspor dipastikan tidak berubah.

Terkait dengan pungutan ekspor dan bea keluar, Budi menyebut hal tersebut akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan. Lalu, untuk perizinan ekspornya akan tetap berada di bawah Kemendag.

"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.

Halaman 2 dari 2
(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads