DPR Minta Dahlan Bereskan Gaji Merpati dan Kertas Leces Sebelum Lengser

DPR Minta Dahlan Bereskan Gaji Merpati dan Kertas Leces Sebelum Lengser

- detikFinance
Jumat, 26 Sep 2014 15:38 WIB
DPR Minta Dahlan Bereskan Gaji Merpati dan Kertas Leces Sebelum Lengser
Jakarta - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tuntaskan persoalan di PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan PT Kertas Leces sebelum meninggalkan posisi menteri pada tanggal 20 Oktober nanti.

Prioritas yang harus diselesaikan adalah pembayaran tunggakan hak normatif karyawan seperti gaji dan pesangon. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto saat rapat kerja bersama Menteri BUMN di Ruang Rapat Komisi, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

"Di luar rapat ini. Ada 2 catatan yakni penyelesaian Merpati dan Leces. Sebelum tinggalkan kementerian harap diselesaikan," kata Airlangga saat menutup raker terakhir periode 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai keterangannya, Dahlan mengakui Kementerian BUMN telah menemukan formala terbaru untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pembayaran gaji dan pesangon ini. Formula ini khusus untuk Merpati. Dengan skema ini, pembayaran gaji hingga pesangon bisa tuntas sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai menteri.

"Kita lagi kejar-kejaran waktu bahwa pasti bisa karena sebagian prosesnya di luar Kementerian BUMN. Saya nggak bisa janji tapi jalannya ketemu," kata Dahlan.

Namun pria kelahiran Magetan ini enggan membebarkan program penyelamatan Merpati versi terbaru. Alasannya ialah ia tidak ingin terjadi kegaduhan sebelum solusi diterapkan.

"Terus terang saya belum bisa mengemukakan ini pada Anda karena kalau saya kemukakan akan ribut nanti malah ngga jadi lagi," ujarnya.

Terkait persoalan serupa di Kertas Leces, Kementerian BUMN akan menunggu putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alhasil solusi penyelamatan Leces belum bisa diambil sampai keluarnya putusan PKPU.

"Sekarang sudah PKPU dan sudah tidak boleh melakukan apapun jadi nunggu keputusan PKPU itu," jelasnya.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads