Pemerintah Pastikan Ikan Teri Impor Barang Ilegal

Pemerintah Pastikan Ikan Teri Impor Barang Ilegal

- detikFinance
Sabtu, 27 Sep 2014 09:49 WIB
Pemerintah Pastikan Ikan Teri Impor Barang Ilegal
Foto: Teri Impor Thailand (Wiji-detikFinance)
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, ikan teri asin impor jenis jengki dan bautio asal Thailand barang ilegal.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung beralasan, pemerintah sejak tahun 2011 tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin impor ikan asin jenis teri.

"Harusnya begitu (barang ilegal). KKP memang tidak ada keluarkan izin impor sejak tahun 2011," kata Saut kepada detikFinance, Sabtu (27/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menjelaskan, ketentuan pengendalian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011, dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Permasaran Hasil Perikanan KKP No. 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan yang Dapat Diimpor tanggal 4 Juli 2011.

Sedangkan rekomendasi izin atas importasi ikan teri asin sudah tidak dilakukan sejak pemberlakuan Permen 15 di 2011.

"Pengendalian impor ini perlu sekali kita lakukan, untuk melindungi pasar dalam negeri dan untuk kepentingan nelayan," imbuhnya.

Lebih lanjut Saut menambah, dari segi produksi, ikan teri asin cukup melimpah bahkan bisa diekspor keluar negeri.

"Produksi ikan teri kita cukup banyak untuk konsumsi lokal bahkan juga untuk ekspor," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menegaskan, mekanisme izin impor ikan asin tidak diterbitkan Kemendag, sepenuhnya diserahkan kepada KKP.

"Kalau di (Kementerian) Perdagangan tidak pernah kita atur. Mereka (KKP) yang mengeluarkan izin ya," pungkasnya.

Ikan teri impor, terutama asal Thailand banyak terdapat di dalam negeri. Bahkan teri ini lebih laku dibandingkan teri lokal.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads