Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung beralasan, pemerintah sejak tahun 2011 tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin impor ikan asin jenis teri.
"Harusnya begitu (barang ilegal). KKP memang tidak ada keluarkan izin impor sejak tahun 2011," kata Saut kepada detikFinance, Sabtu (27/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan rekomendasi izin atas importasi ikan teri asin sudah tidak dilakukan sejak pemberlakuan Permen 15 di 2011.
"Pengendalian impor ini perlu sekali kita lakukan, untuk melindungi pasar dalam negeri dan untuk kepentingan nelayan," imbuhnya.
Lebih lanjut Saut menambah, dari segi produksi, ikan teri asin cukup melimpah bahkan bisa diekspor keluar negeri.
"Produksi ikan teri kita cukup banyak untuk konsumsi lokal bahkan juga untuk ekspor," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menegaskan, mekanisme izin impor ikan asin tidak diterbitkan Kemendag, sepenuhnya diserahkan kepada KKP.
"Kalau di (Kementerian) Perdagangan tidak pernah kita atur. Mereka (KKP) yang mengeluarkan izin ya," pungkasnya.
Ikan teri impor, terutama asal Thailand banyak terdapat di dalam negeri. Bahkan teri ini lebih laku dibandingkan teri lokal.
(wij/dnl)











































