"Saya kira sulit sama seperti batik yang tidak bisa dipatenkan, tetapi hanya diakui itu punya Indonesia," kata Bayu saat berdiskusi dengan media di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Sulitnya Indonesia mematenkan kopi luwak, karena kopi luwak merupakan produk yang tidak bisa dipatenkan. Hal itu juga berlaku untuk cokelat ataupun jenis buah-buahan tertentu, seperti pisang garangan atau duku Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai identitas geografi, pemerintah sudah mendaftarkan kopi jenis tertentu kepada badan dunia. Kopi ini bersifat khusus dan hanya bisa diproduksi dan didapat di satu daerah saja. Bayu menegaskan identitas geografi berbeda dengan hak paten.
"Kalau kopi sudah kita arahkan (didaftarkan ke geographic identification) sama seperti kopi Toraja, Gayo, Jember itu kita buat bukan dipatenkan. Sama dengan luwak, luwak itu proses. Ada kopi luwak Lampung, kopi luwak Toraja, kopi luwak Mendailing," jelasnya.
(wij/dnl)











































