Masuk ke Toko Louis Vuitton, Mendag Lutfi Kaget Harga Selendang Rp 10 Juta

Masuk ke Toko Louis Vuitton, Mendag Lutfi Kaget Harga Selendang Rp 10 Juta

- detikFinance
Rabu, 15 Okt 2014 11:45 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi siang ini melakukan kunjungan lapangan ke Mal Pacific Place, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kunjungan Lutfi dalam rangka memantau peredaran barang di toko-toko modern. Namun ia sempat kaget dengan harga produk bermerek yang dianggapnya terlalu mahal.

Lutfi dan rombongan tiba sekitar pukul 10.30 WIB, mengenakan batik lengan panjang bermotif cokelat kehitaman, Lutfi langsung masuk ke toko produk branded Louis Vuitton. Di toko ini, Lutfi bertanya soal harga produk, sewa lahan, hingga gaji karyawan.

"Mana produk produk yang paling mahal?" tanya Lutfi kepada penjaga toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat pertanyaan tersebut, seorang pegawai menunjukkan sebuah produk tas Louis Vuitton seharga Rp 90 juta. Tak puas bertanya soal harga tas, Lutfi juga disodorkan gambar sebuah selendang Louis Vuitton yang harganya Rp 10 juta/helai.

"Ah, masak selendang saja harganya Rp 10 juta?" kata Lutfi dengan wajah heran.

Pihak penjaga toko mencoba menjelaskan mengapa selendang Louis Vuitton harganya sampai Rp 10 juta/helai. Penyebabnya produk selendang tersebut dibuat secara terbatas alias limited edition. Produk seharga Rp 10 juta itu ternyata dirancang oleh desainer Indonesia.

"Saya pegangnya saya takut karena harga mahal-mahal," kata Lutfi tersenyum.

Kegiatan kunjungan lapangan ini didampingi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga perwakilan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Selain menyambangi toko Louis Vuitton, Lutfi dan rombongan juga berkeliling ke beberapa toko lainnya seperti toko Studio 133 dan lainnya.

Persoalan produk lokal di toko modern sempat mencuat terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan Atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanja dan Toko Modern. Dalam Permendag sebelumnya ada ketentuan bagi pelaku toko modern harus menjual 80% produk lokal di gerai mereka.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads