Anak usaha Lion Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengelola resmi Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur.
MA pun memerintahkan Induk Koperasi TNI AU (Inkopau) dan PT Angkasa Pura II (AP II), untuk mengosongkan aset penerbangan sipil di Bandara Halim. Lantas apakah regulator kebandarudaraan langsung mengizinkan Lion Group untuk mengelola bandara?
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono menyebut induk Lion Air tersebut terlebih dahulu harus memiliki izin sebagai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). Ini merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang ingin mengelola bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait masalah legal, Kemenhub memiliki sudat pandang berbeda. Untuk menjadi operator bandara, Kemenhub sebagai regulator akan menilai kelayakan badan usaha yang mengajukan.
"Artinya kita melihat dari operasional bandara, kepentingan umum, tingkat keselamatan, kemudian efisiensi pergerakan. Kalau legal kita nggak ikutan," jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait putusan MA, Bambang mengaku pihaknya belum menerima salinannya termasuk rencana pengembangan Bandara Halim oleh Lion Group. Meski demikian Lion Group memiliki peluang untuk mengelola bandara komersial.
"Sisi pemerintah bisa dikembangkan oleh Badan usaha ada 3. BUMN, BUMD, BUMS. Syaratnya mereka harus memenuhi syarat BUBU," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Kebandarudaraan Kemenhub Bambang Tjahjono menerangkan Lion Air ternyata sudah mengajukan proses perizinan sebagai BUBU kepada regulator. Saat ini, izin tersebut sedang dipenuhi atau dilengkapi oleh maskapai milik pengusaha Rusdi Kirana tersebut.
"Sedang diajukan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan sedang dilengkapi persyaratannya," kata Bambang.
Mau tahu soal latar belakang kasus ini, bisa klik di sini!
(feb/hen)









































