"Dalam tahun 2015, sebagai konsekuensi atas pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, selain dana transfer ke daerah juga mulai dialokasikan Dana Desa melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa," kata SBY dalam pidato kenegaraan pertengahan Agustus lalu.
Selanjutnya, pemenuhan Dana Desa sebesar 10% dari anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN 2015, alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa direncanakan Rp 640 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk dana Otonomi Khusus, dalam RAPBN 2015 direncanakan Rp 16,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat Rp 7 triliun, serta Aceh Rp 7 triliun. Ditambah Rp 2,5 triliun untuk Papua dan Papua Barat berupa Dana Tambahan Infrastruktur.
"Dana Otonomi Khusus untuk Papua dan Papua Barat terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara dana Otonomi Khusus untuk Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan," papar SBY.
(mkl/dnl)