Naik Tak Sampai 10%, Upah Minimum DKI 2015 Diprediksi Hanya Rp 2,6 Juta/Bulan

Naik Tak Sampai 10%, Upah Minimum DKI 2015 Diprediksi Hanya Rp 2,6 Juta/Bulan

- detikFinance
Selasa, 21 Okt 2014 07:30 WIB
Demo buruh DKI Jakarta (Ilustrasi foto dok. detikFinance)
Jakarta - Para pengusaha sudah mengeluarkan data terbaru terkait hasil survey final menjelang penentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago mengungkapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2015 tak sampai 10%.

"Pertumbuhan KHL (Komponen Hidup Layak) Year on Year dari hasil survey cuma 3,36%. Kalaupun nanti ditambah dengan faktor regresi dan proyeksi, UMP DKI 2015 naik paling persentasenya satu digit atau kurang dari 10%," kata Asrial kepada detikFinance, Selasa (21/10/2014).

Dari data terakhir (September-Oktober) survey menggambarkan ada beberapa item yang hanya mengalami kenaikan. Bahkan mayoritas item KHL mengalami presentase penurunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya item KHL yang mengalami kenaikan itu adalah makanan menjadi 0,23%, perumahan naik menjadi 0,25%, sandang naik menjadi 1,52%, pendidikan naik menjadi 1,03%. Salah satu item yang mengalami degredasi yaitu kesehatan minus 0,06%.

"Jadi di pasar ada kenaikan rata-rata di bawah 4%. Belum diukur dengan proyeksi dan regresi maksimal dihitung hanya 6%. Sekarang UMP DKI Jakarta Rp 2.441.301/bulan mungkin hanya naik sedikit jadi UMP tahun depan hanya maksimal Rp 2,6 juta/bulan, itupun perhitungan dari kita," katanya.

Hingga sekarang pihak Apindo masih terus melakukan pendalaman terkait hitungan hasil survey terbaru. Nantinya hasil survey ini akan dirembukan dengan Pemprov DKI Jakarta yang juga akan mendengarkan hasil survey yang dilakukan oleh golongan serikat pekerja.

"Meski begitu, kenaikan UMP kan diputuskan oleh Gubernur. Dewan Pengupahan hanya mengusulkan berdasarkan hasil survey dan metode penghitungan statistik regresi dan proyeksi," sebutnya.

Tahun 2014 lalu Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301/bulan atau meningkat 11% dari upah tahun 2013 lalu yang hanya sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

(wij/ang)

Hide Ads