Moratorium Utang 1-2 Tahun Tak Banyak Bantu Fiskal RI
Kamis, 13 Jan 2005 14:16 WIB
Jakarta -
Moratorium utang bagi Indonesia idealnya diberikan kurang lebih selama 15 tahun dimana tingkat bunganya pun harus diperingan. Moratorium utang yang hanya 1 atau 2 tahun diperkirakan pengaruhnya sangat kecil untuk menolong fiskal Indonesia. "Idealnya 15 tahun dan bunganya harus ringan sekali. Kalau yang di Paris Club II dan III, itu bunganya tidak diringankan," kata Direktur Direktorat Luar Negeri BI Kusumaningtuti.Kusumaningtuti menyampaikan hal itu dalam seminar strategi pendanaan luar negeri di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Ia menjelaskan, jika moratorium hanya satu tahun misalnya ditunda pembayarannya hingga tahun 2006, maka pengaruhnya untuk menolong fiskal sangat kecil mengingat kebutuhan fiskal pemerintah Indonesia untuk tahun 2005 saja sudah sedemikian tinggi. Bunga dari utang Indonesia pantas untuk diperingan mengingat ada aspek kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan meskipun porsi Aceh atas perekonomian nasional hanya 0,2 persen. "Jadi rasio yang harus dilihat bukan rasio makronya, tapi lebih ke rasio kemanusiaan dan bagaimana merealokasi biaya rekonstruksi Aceh," tegasnya.Meski demikian, lanjut dia, kalau negara kreditur tetap menginginkan moratorium hanya satu atau 2 tahun, maka pemerintah tetap perlu mengapresiasi dan jangan langsung ditolak karena bisa menyinggung kreditur. Sebelumnya Menlu Hassan Wirajuda usai menghadiri sidang Paris Club mengungkapkan, mayoritas kreditur Paris Club menginginkan penundaan utang hingga setahun. Dan Paris Club sendiri telah memutuskan Indonesia diperbolehkan menunda pembayaran utang hingga proses penghitungan kebutuhan rekonstruksi diselesaikan oleh Bank Dunia dan IMF.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































