Masa Penilaian, RI Tak Perlu Bayar Utang US$ 350 Juta

Masa Penilaian, RI Tak Perlu Bayar Utang US$ 350 Juta

- detikFinance
Kamis, 13 Jan 2005 17:08 WIB
Jakarta - Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengungkapkan, jumlah pokok utang dan bunga yang tidak dibayar selama 3 bulan masa penilaian oleh Bank Dunia dan IMF adalah US$ 350 juta. "Kalau 3 bulan moratoriumnya, selama masa assessment nilainya US$ 350 juta. Selama masa itu, tidak bayar pokok dan bunganya," kata Ical di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/1/2005).Menurut Ical, yang diminta Indonesia adalah hibah dan bukan moratorium karena pendanaan untuk proyek Aceh diambil dari dana-dana hibah itu. "Pendanaan untuk proyek Aceh tidak diambil dari dana APBN, tetapi dari masing-masing negara itu yaitu Jepang, Australia dsb," katanya. Ia menambahkan, dana untuk pembangunan Aceh sekitar US$ 1,5 Miliar didapat dari luar APBN. "Jadi sebetulnya moratorium itu diberikan 3 bulanpun tidak apa-apa. Kalau diberikan satu tahun terima kasih. Tapi kan kita tidak mengatakan akan mau minta satu tahun atau 5 tahun tetapi masuk IMF kita terima kan gak mau," demikian Ical. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads