"Pemerintah telah meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bisa jadi momentum menjadikan rupiah sebagai tuan rumah di negara sendiri," tegasnya saat penyampaian amanat upacara di komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Uang NKRI lahir setelah disahkan UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Kemudian secara resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2014. Bambang menyebutkan hal itu sebagai peristiwa penting setelah melewati pembahasan yang bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada filosofi tersendiri terkait uang NKRI. Tandatangan dilakukan oleh pejabat pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kemudian disertai lambang Garuda Pancasila dan frasa NKRI.
"Uang NKRI merupakan manifestasi pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BI," kata Bambang.
Menurut Bambang, sudah selayaknya rupiah dihargai dan dihormati. Oleh karena itu, setiap transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Bila tidak maka ada konsekuensi hukum pidana bagi pihak tersebut.
"Dengan uang NKRI, kita jadikan kedudukan rupiah semakin kuat sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional," tuturnya.
(mkl/hds)