Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN, menilai Rini memiliki pengalaman yang mumpuni. Dengan pengalaman di korporasi besar dan birokrasi, Rini diharapkan mampu memajukan BUMN menjadi perusahaan yang disegani baik di dalam maupun luar negeri.
"Pengalaman korporasi dan birokrasi cukup bagus. Dekat juga dengan presiden. Potensi untuk memajukan BUMN cukup baik," kata Said di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (31/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Right sizing harus menjadi pilar utama, tapi juga harus memperhatikan penyelesaian BUMN rugi. Itu harus segera," tutur Said.
Untuk membentuk perusahaan induk (holding), Said berpendapat harus dibuat perusahaan baru. "Harus newco. Jangan anak menangkap induk," ujarnya.
Agar konsolidasi BUMN terwujud, Said menyarankan pencabutan PP No 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugasm dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Jawatan kepada Menteri Negara BUMN. Di aturan tersebut, ada sejumlah kewenangan kunci yang masih dipegang oleh Menteri Keuangan.
"Yang harus dilakukan adalah mencabut PP No 41/2003, agar kewenangan ada di menteri BUMN. Ada empat kewenangan yang tak diserahkan, itu adalah privatisasi, merger, akusisi, dan likuidasi," jelasnya.
(hds/dnl)











































