Menhub Jonan Janjikan Uang Lembur untuk PNS yang Piket Sabtu-Minggu

Menhub Jonan Janjikan Uang Lembur untuk PNS yang Piket Sabtu-Minggu

- detikFinance
Minggu, 09 Nov 2014 11:25 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan aturan waktu kerja atau sistem piket hari Sabtu dan Minggu untuk PNS Kementerian Perhubungan yang terkait pelayanan teknis di Pelabuhan dan Bandara. Jonan menjanjikan ada kompensasi untuk PNS yang masuk di hari libur Sabtu-Minggu.

"Kompensasi yang masuk Sabtu Minggu, nanti dihitung sih," kata Jonan usai acara kampanye keselamatan penerbangan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (9/11/2014).

Jonan menyebutkan, tujuan pemberlakuan piket Sabtu dan Minggu adalah untuk memonitor kinerja Kemenhub yang berjalan 24 jam. Ia berencana menerapkan sistem bergilir piket Sabtu-Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti gantian saja piket supaya Sabtu-Minggu ada yang monitor," katanya.

Sebelumnya Jonan sedang menyiapkan kebijakan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub. Berbeda dengan jadwal kerja PNS umum, Jonan akan membuat jadwal piket Sabtu dan Minggu.

"Kalau saya lihat rekan-rekan di Unit Pelaksana Teknis (Pelabuhan dan Bandara) di lapangan kerja 24 jam. Nanti saya bikin yang efektif, termasuk untuk saya. Dibikin bergilir piket Sabtu-Minggu. Nanti dibikin siapa yang tanggung jawab," ungkap Jonan beberapa waktu lalu.

Jonan juga meminta command center hingga IT center untuk aktif 24 jam. Ia menyebut laporan dan keluhan harus ditindaklajuti meskipun itu hari libur sehingga perlu orang yang bertugas menangani laporan tersebut.

"Command center dan IT center nggak boleh mati. Nanti ada giliran piket Sabtu- Minggu," jelas beberapa waktu lalu.

Untuk jam masuk kerja, Jonan tidak akan mengubah. Saat ini jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

Selama ini ketentuan uang lembur untuk PNS memang sudah ada ketentuannya, Setidaknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009, ditetapkan besaran uang lembur PNS (di luar jam kerja pada hari kerja) adalah sebagai berikut:



  • Golongan I Rp 7.000 per jam
  • Golongan II Rp 9.000 per jam
  • Golongan III Rp 11.000 per jam
  • Golongan IV Rp 13.000 per jam
  • Sementara untuk uang makan lembur PNS, ditetapkan Rp 15.000.

Pemberian uang lembur di hari libur kerja adalah sebesar 200% dari besarnya uang lembur. Aturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009



(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads