57% Perkebunan RI Dikuasai Konglomerat Lokal Hingga Malaysia dan Singapura

57% Perkebunan RI Dikuasai Konglomerat Lokal Hingga Malaysia dan Singapura

- detikFinance
Minggu, 09 Nov 2014 14:48 WIB
Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), mayoritas lahan perkebunan di Indonesia dikuasai segelintir konglomerat (taipan) lokal maupun asing seperti dari Malaysia dan Singapura.

Misalnya berdasarkan data 2007 tercatat ada 6 juta hektar hingga 6,5 juta hektar lahan perkebunan yang sudah ditanam. Sedangkan saat ini sudah mencapai 12,3 juta hektar.

Dari angka tersebut, sedikitnya 57,4% dikuasai korporasi-korporasi besar. Bahkan, bila ditambah antara lahan inti dan lahan plasma atau lahan yang juga dimiliki masyarakat, maka penguasaan korporasi besar bisa mencapai 95%. Persentase tersebut dikuasai hanya segelintir orang-orang kaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian diungkapkan perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Mouna Wasef dalam diskusi soal Praktik Korupsi dan Penyimpangan Pajak di Sektor Perkebunan, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

"Sebanyak 57,4% dikuasai korporasi-korporasi besar, hanya sedikit oleh masyarakat atau BUMN. Korporasi besar nggak hanya milik Indonesia tapi Malaysia dan Singapura. Jika ditambah lahan inti dan plasma bahkan penguasaan sampai 95%, penguasaan sebanyak 25 taipan," jelasnya.

Mouna menjelaskan, dari 25 taipan tersebut kekayaannya mencapai 45% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 atau sekitar Rp 651 triliun.

"Kekayaan mereka setara dengan 45% APBN Indonesia 2014, jadi sangat tidak sebanding dengan apa yang negara dapatkan dari mereka melalui pajak," katanya.

Ia menjelaskan, mayoritas kepemilikan asing ini menyebabkan pemerintah melalui direktorat pajak sulit menjangkau penerimaan pajak.

"Umumnya penguasaan mekanisme keuangan mereka ada di luar negeri, hal-hal inilah yang memungkinkan kasus seperti Asian Agri. Ini dampak dari penguasaan oleh taipan-taipan besar," ucap Mouna.

Mouna menyebutkan, pemerintah perlu menetapkan aturan tegas terkait kepemilikan asing di lahan perkebunan Indonesia.

"Dengan penguasaan korporasi dari penguasaan lahan, pengolahan sawit ke CPO, ini memudahkan mereka mengatur dari hulu sampai hilir. Pemerintah perlu mengatur pembatasan kepemilikan lahan perkebunan. Mereka kan korporasi punya banyak anak usaha, di sini perlu diatur," tandasnya.

Sementara itu, di sisi pemerintah sudah mengetahui soal kenyataan ini. Pada era menteri pertanian di bawah Suswono, sudah menyiapkan aturan soal pembatasan kepemilikan lahan perkebunan, khususnya di sektor sawit di Indonesia.

(drk/hen)

Hide Ads