Hindari Kebingungan, Pemerintah Terbitkan PP Kelistrikan
Senin, 17 Jan 2005 14:31 WIB
Jakarta -
Pemerintah tadi malam telah mengeluarkan PP mengenai kelistrikan yang dimaksudkan untuk bisa mengurangi berbagai kesimpangsiuran berkenaan dengan pembatalan UU Kelistrikan. Demikian disampaikan Meneg PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan disela-sela acara infrastructure Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (17/1/2005)."Tadi malam sudah mengeluarkan PP Kelistrikan. Ini mungkin bisa mengurangi pertanyaan mengenai apa yang terjadi jika UU dibatalkan. PP yang lain sedang dilakukan pembahasan. Pemerintah akan melakukan berbagai policy dibawah prinsip untuk menciptakan opportunity," ujarnya.Sebelumnya pada 15 Desember lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU 20/2002 tentang ketenagalistrikan. UU ini dinyatakan bertentangan dengan pasal 33 UUD 45, sehingga dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan MK disampaikan oleh majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan atas permohonan judicial review UU 20/2002 terhadap UUD 45 yang diajukan oleh BHI, Serikat Pekerja PLN, dan Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKA PLN)Sebagai akibat dari keputusan di atas bahwa UU 20/2002 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka untuk menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam bidang ketenagalistrikan, maka MK memberlakukan kembali UU 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. UU 15/1985 itu akan diberlakukan sampai pemerintah dan DPR telah menyepakati UU baru sebagai pengganti UU 20/2002 yang lebih sesuai dengan UUD 45.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































