Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, menuturkan langkah ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5/2014.
Pasal 108 UU ASN menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari cara ini, lanjut Badaruddin, akan diketahui dan dinilai kompetensi teknis, perilaku, serta kepemimpinan dan catatan kinerja calon pimpinan. Sehingga dapat menciptakan birokrat yang kompeten dan profesional.
Selain itu, menurut Badaruddin, akan terlihat wujud transpransi. Masyarakat bisa menilai calon yang dipilih tersebut memiliki kemampuan dan integritas. Apalagi untuk posisi Dirjen Pajak yang sangat strategis.
"Ini tanda kita melakukan transparansi terhadap calon pejabat," tegasnya.
Pada proses seleksi, tambah Badaruddin, juga dilakukan tahapan uji publik. Selain tahapan seleksi administrasi, kesehatan, dan wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel).
"Tapi nanti itu. Masa baru awal-awal ini orangnya diumumkan, kalau nggak jadi kan kasihan," sebut Badaruddin.
(mkl/hds)











































