PP Baru Keluar, Semua Proyek Listrik Perlu Libatkan PLN

PP Baru Keluar, Semua Proyek Listrik Perlu Libatkan PLN

- detikFinance
Senin, 17 Jan 2005 16:12 WIB
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Perturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2005 pada hari ini untuk mengisi kekosongan peraturan tentang kelistrikan menyusul pembatalan UU kelistrikan oleh Mahkamah Konstitusi. Isinya semua proyek yang berkaitan dengan listrik perlu melibatkan PLN."Hari ini diterbitkan PP No 3 tahun 2005 tentang listrik dimana PP itu bermuara dengan UU No 15 tahun 1985 yang menyebutkan untuk proyek kelistrikan harus melibatkan PLN," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di JCC, Jakarta, Senin (17/1/2005).Untuk proyek kelistrikan bisa langsung dengan PLN dan bila melibatkan sektor swasta mereka harus tetap bekerjasama dengan PLN melalui proses tender kecuali micro-hydro, exist power dan margin gas sield bisa langsung ditunjuk agar bisa kembali dikembangkan. Sedangkan perusahaan industri yang mempunyai power plant listriknya bisa dibeli oleh PLN. Harga MinyakMengenai kenaikan harga minyak di pasar dunia, Purnomo menyatakan bahwa hal itu lebih disebabkan adanya spekulasi menjelang pemilu di Irak ."Kekhawatiran para spekulan dengan adanya pemilu di Irak pada tanggal 30 Januari ini sehingga mereka berspekulasi dengan menimbun minyak serta sekarang musim dingin sehingga permintaan meningkat," ujarnya.Lebih lanjut dikatakan dalam prediksi OPEC pada kuartal kedua yakni April akan terjadi kelebihan suplai sehingga OPEC menurunkan produksi 1,5 juta barel.Sementara dalam kesempatan itu Purnomo Yusgiantoro juga menyatakan tantangan yang dihadapi industri gas ada lima, yakni pertama adanya tumpang tindih antara UU dan peraturan. Kedua, tentang kepastian hukum. Ketiga otda. Keempat kebijakan fiskal. Kelima, contract shenctity serta aspek keamanan.Menurut Purnomo proyek infastruktur di bidang minyak dan gas yang akan disampaikan dalam infrastructure summit dan akan ditawarkan ke publik adalah: membangun kilang baru, memperbaiki kilang, pipanisasi produksi minyak dan transit terminal karena Indonesia negara kepulauan serta tanker. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads