Mau Daftar Jadi Dirjen Pajak? Ini Syaratnya

Mau Daftar Jadi Dirjen Pajak? Ini Syaratnya

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 10:47 WIB
Mau Daftar Jadi Dirjen Pajak? Ini Syaratnya
Jakarta - Kementerian Keuangan melelang jabatan Dirjen Pajak untuk menggantikan Fuad Rahmany yang pensiun. Bila anda mau mengikuti lelang ini ada sejumlah syaratnya.

Syarat utama yang ditentukan adalah, berpengalaman kerja di bidang perpajakan selama 15 tahun.

"Dia harus punya minimal pengalaman kerja 15 tahun (di perpajakan)," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/11/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dari sisi pendidikan, kandidat pengganti Fuad Rahmany juga minimal pascasarjana Strata 2 (S2). Memiliki pemahaman teknis perpajakan dan operasional kantor pajak, serta pemahaman tentang perekonomian dan bisnis.

"Jadi kalau bisa S3 itu Alhamdulillah. Kalau S1 yang dimungkinkan ya siapa tahu S1 tapi dia punya kemampuan yang luar biasa bisa kemungkinan," jelasnya.

Menurut Mardiasmo, kandidat tersebut tidak hanya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karena bisa terbuka peluang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Kan dia minimal pengalaman 15 tahun, pangkat 4C, sudah bisa juga," kata Mardiasmo.

Berikut syarat administrasi untuk calon Dirjen Pajak :

  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.2
  • Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun untuk Jabatan Direktur Jenderal Pajak
  • Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.
(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads