Syarat utama yang ditentukan adalah, berpengalaman kerja di bidang perpajakan selama 15 tahun.
"Dia harus punya minimal pengalaman kerja 15 tahun (di perpajakan)," ungkap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau bisa S3 itu Alhamdulillah. Kalau S1 yang dimungkinkan ya siapa tahu S1 tapi dia punya kemampuan yang luar biasa bisa kemungkinan," jelasnya.
Menurut Mardiasmo, kandidat tersebut tidak hanya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karena bisa terbuka peluang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Kan dia minimal pengalaman 15 tahun, pangkat 4C, sudah bisa juga," kata Mardiasmo.
Berikut syarat administrasi untuk calon Dirjen Pajak :
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.2
- Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun untuk Jabatan Direktur Jenderal Pajak
- Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014.











































