Pemerintah Usahakan Investasi Energi dan Migas Off Guarantee

Pemerintah Usahakan Investasi Energi dan Migas Off Guarantee

- detikFinance
Senin, 17 Jan 2005 19:58 WIB
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, proyek-proyek yang ditawarkan pemerintah di bidang listrik, BBM dan gas akan diusahakan off government guarantee dan bukan on government guarantee. Pasalnya, jika proyek nanti yang ditawarkan akan harus on government guarantee maka akan membebankan pemerintah.Hal itu disampaikan Purnomo dalam keterangan persnya di acara Indonesian Infrastructure Summit di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (17/1/2005).Menurut Purnomo, proyek yang menghasilkan profit yang cukup tinggi tidak perlu memerlukan garansi dari pemerintah. Namun untuk proyek yang sifatnya, public goods memang sebagian investor menginginkan adanya garansi, baik itu melalui guarantee letter atau comfort letter.Purnomo menyatakan, seharusnya dalam hal ini pemerintah hanya menyiapkan regulasinya saja. Regulasi tersebut adalah aturan yang mendukung investasi pada proyek-proyek tersebut.Purnomo mengungkapkan, sampai saat ini belum dapat diambil kesimpulan bahwa sector power atau energi listrik lebih diminati oleh investor ketimbang sektor lainnya. "Harus dilihat dulu proyek ini secara case per case. Jadi belum bisa dikatakan, bahwa proyek ini yang lebih diminati, walaupun saat ini memang banyak yang berminat pada proyek listrik," katanya. Purnomo menyebutkan proyek yang ditawarkan dibidang energi, oil dan gas meliputi proyek pembangkit listrik, pipeline gas, interkoneksi ataupun refinery(kilang). Menyangkut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai akan mempengaruhi minat investor dalam bidang migas dan listrik, Purnomo mengatakan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang didasarkan pada peraturan yang lama. "Skema yang digunakan adalah tetap menggunakan UU lama. Saat UU lama dulu, saat itu pada tahun 1990-an sudah 27 investor yang masuk," katanya.Jadi, kata Purnomo, tidak masalah pemerintah tetap menggunakan UU lama yang direvisi dengan peraturan baru. "Jadi tetap kita akan mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 1981 yang menjadi dasar minat investor untuk masuk," katanya."Kalau dalam peraturan lama, investor harus melalui PLN dulu nantinya dalam peraturan baru tidak perlu lagi ke PLN," katanya. (rif/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads