Perintah Jonan: Urus Izin Masuk Sebelum 12.00, Harus Kelar Sehari!

Perintah Jonan: Urus Izin Masuk Sebelum 12.00, Harus Kelar Sehari!

- detikFinance
Jumat, 14 Nov 2014 18:48 WIB
Perintah Jonan: Urus Izin Masuk Sebelum 12.00, Harus Kelar Sehari!
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan bawahannya untuk memperepat penerbitan izin, yang ditangani oleh Kementerian Perhubungan.

Jonan berjanji tidak akan memperlama penerbitan izin, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diminta.

"Saya bilang nggak boleh dilama-lamain. Sebelum masuk jam 12 siang (surat izin yang masuk ke ruangan Menhub), mau seratus, dua ratus pasti keluar izinnya dalam sehari," kata Menhub Jonan di depan pengusaha anggota Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila ada regulasi di bawah Kemenhub yang memperlama atau mempersulit perizinan, Jonan akan mengubahnya. Eks Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia ini juga akan mendelegasikan wewenang pengesahan perizinan kepada bawahannya, agar semua keputusan tidak menumpuk di mejanya.

"Saya coba push down semua izin yang nggak harus ditandatangani oleh saya. Saya push down atau didelegasikan ke dirjen," jelasnya.

Tidak hanya itu, Jonan berjanji memangkas proses perizinan di Kemenhub. Artinya, izin yang seharusnya diurus setiap 1 bulan sekali, bisa dilakukan pengurusan setiap 6 bulan atau 1 tahun sekali.

Di samping menghemat biaya, berkas-berkas yang menumpuk di Kemenhub bisa dikurangi. Setidaknya ada 2.000 surat pengurusan izin baru yang masuk ke Kemenhub setiap harinya.
Β 
"Kita coba buat perizinan lebih sederhana. Izin 1 bulan diubah jadi setahun sekali, kalau setahun bisa 5 tahun sekali," sebutnya.

(feb/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads