Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Akuisisi Lahan
Selasa, 18 Jan 2005 11:48 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan membuat aturan baru atau merevisi peraturan tentang akuisi lahan yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.Hal tersebut disampaikan Menkum dan HAM Hamid Awaluddin dalam jumpa pers disela-sela infrastructure summit di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (18/1/2005)."Revisi itu dibuat justru untuk melindungi kepentingan rakyat, dari segi harga supaya harga itu tidak ditetapkan begitu saja sehingga tidak memberikan peluang bagi calo tanah. Ke depan, kita akan meminimalisir mengenai hal itu. Kita akan fokus ke sana," kata Hamid. Hamid juga mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut atau membatalkan perda-perda yang menghambat investasi di sektor infrastruktur. Selain itu pemerintah juga membuat klasifikasi perda-perda apa yang bisa dibatalkan."Kalau perda itu bertentangan dengan kepentingan publik, misalnya dengan adanya perda itu justru biaya ekonominya tinggi, itu kan melawan kepentingan publik. Kedua, kalau dia melawan peraturan yang sederajad yaitu peraturan perda lainnya. Dan ketiga, kalau dia bertentangan dengan keputusan yang diatas perda misalnya Keppres atau PP," paparnya.Pemerintah menurut Hamid bisa membatalkan perda itu. "Caranya semua perda akan ditelaah terlebih dahulu oleh pemerintah pusat," ujarnya.Sementara mengenai fungsi peninjauan perda menurut Hamid tetap merupakan kewenangan Depdagri. "Itu tetap wewenang Depdagri. Mekanismenya begitu," demikian Hamid.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































