Adapun 13 lintasan tersebut adalah Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian βTanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong, dan Namlea-Sanana.
Kenaikan rata-rata tarif penyeberangan feri ini adalah 7,12%. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respons pasca keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan yang pelabuhannya dikelola oleh ASDP Indonesia Ferry berbeda di tiap lintasan bervariasi dari 1,3-9,95%. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95%), karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang.
"Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX ," jelas Danang.
Rata-rata persentasi kenaikan tarif terpadu penyeberangan adalah sebgai berikut:
- Merak-Bakauheni 8,4%
- Ketapang-Gilimanuk 7,16%
- Lembar-Padangbai 9,58%
- Sape-Labuhan Bajo 8,49%
- Tanjung Kelian-Tanjung Api Api 5,78%
- Sape-Waikelo 7,73%
- Bajoe-Kolaka 9,06%
- Pagimana-Gorontalo 9,22%
- Bitung-Ternate 9,95%
- Labuhan Bajo-Jampea 3,52%
- Balikpapan-Mamuju 9,35%
- Namlea-Sanana 2,91%
- Batulicin-Garongkong 1,36%
(dnl/hen)











































