Sekolah Calon Pilot, Siswa Wajib Tinggal di Asrama Hingga Siap 'Dipecat'

Sekolah Calon Pilot, Siswa Wajib Tinggal di Asrama Hingga Siap 'Dipecat'

- detikFinance
Senin, 01 Des 2014 16:46 WIB
Jakarta - Saat ini banyak sekolah-sekolah penerbangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sebagai lembaga yang mencetak tenaga-tenaga profesional dan andal, pihak sekolah menerapkan kebiasaan disiplin yang tinggi.

Misalnya sekolah milik pemerintah, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia-Curug (STPI) Curug, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan situs resminya dikutip Senin (1/12/2014), para taruna/siswa termasuk calon penerbang (DII) wajib tinggal di asrama.

Tujuan tinggal di asrama untuk membentuk mental, fisik, dan disiplin, termasuk mempermudah pengawasan para calon pilot. Para calon penerbang ini juga diawasi oleh masing-masing pembimbing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak STPI melakukan beberapa langkah dalam membentuk mental para calon pilot, misalnya soal pembentukan mental di awal-awal masa pendidikan dan latihan antara lain kegiatan baris berbaris dan pembinaan mental, pengenalan lingkungan, tata tertib asrama, dan lainnya.

Dalam hal pembinaan disiplin, seorang calon penerbang di STPI wajib mengikuti sistem tata tertib dengan pola angka kesalahan. Diterapkan poin sanksi 1-100 poin.

Bobot sanksi mencakup peringatan pertama 25 poin, peringatan kedua 50 poin, dan peringatan ketiga sebanyak 95 poin. Bila siswa yang sudah mencapai angka sanksi di atas 100 poin, maka siswa akan diberhentikan dari sekolah.

Para calon penerbang selama masa pendidikan mendapat materi teori dan praktik, lalu ada praktik lapangan di bandara-bandara di Indonesia, dan terbang cross country.

STPI menyediakan jurusan penerbangan yang berkualifikasi Commercial Pilot Licence (CPL), yang terdiri dari 3 progran studi yaitu: studi penerbang sayap tetap, studi penerbang sayap putar, dan program flight operation.

(hen/hds)

Hide Ads