Misalnya sekolah milik pemerintah, Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia-Curug (STPI) Curug, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan situs resminya dikutip Senin (1/12/2014), para taruna/siswa termasuk calon penerbang (DII) wajib tinggal di asrama.
Tujuan tinggal di asrama untuk membentuk mental, fisik, dan disiplin, termasuk mempermudah pengawasan para calon pilot. Para calon penerbang ini juga diawasi oleh masing-masing pembimbing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal pembinaan disiplin, seorang calon penerbang di STPI wajib mengikuti sistem tata tertib dengan pola angka kesalahan. Diterapkan poin sanksi 1-100 poin.
Bobot sanksi mencakup peringatan pertama 25 poin, peringatan kedua 50 poin, dan peringatan ketiga sebanyak 95 poin. Bila siswa yang sudah mencapai angka sanksi di atas 100 poin, maka siswa akan diberhentikan dari sekolah.
Para calon penerbang selama masa pendidikan mendapat materi teori dan praktik, lalu ada praktik lapangan di bandara-bandara di Indonesia, dan terbang cross country.
STPI menyediakan jurusan penerbangan yang berkualifikasi Commercial Pilot Licence (CPL), yang terdiri dari 3 progran studi yaitu: studi penerbang sayap tetap, studi penerbang sayap putar, dan program flight operation.
(hen/hds)