Anggota Dewan Pengupahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedy Hartono mengatakan permintaan buruh sangat realistis. Menurutnya UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta belum menghitung dampak kenaikan harga BBM.
Bahkan bila dibandingkan dengan gaji yang diterima para PNS di DKI Jakarta, termasuk tunjangannya bisa mencapai di atas Rp 3 juta, atau lebih tinggi dari UMP 2015 yang diterima buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedy, UMP yang diterima buruh selama ini justru sebagai gaji maksimal dan bersifat kotor, belum termasuk potongan lainnya seperti pajak dan lain-lain. Sedangkan bagi PNS DKI Jakarta menerima gaji di atas Rp 3 juta sudah bersih, bahkan ada tunjangan lainnya.
"Jadi kalau ada yang bandingkan upah PNS dan UMP, mereka melihatnya hanya (gaji PNS) pokok saja. Kalau PNS paling banyak tunjangannya, buruh baru kerja hanya dapat UMP, tak ada tunjangan lain, kalau PNS banyak tunjanganya," tegas Dedy.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS golongan III A (lulusan Sarjana) dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.317.600. Sedangkan gaji pokok terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
"Ya itu nggak realistis. Gaji sarjana yang masuk S-1 Rp 2,3 juta sementara lulus SD Rp 2,7 juta di (pabrik) garmen. Sekolah mahal, lama lagi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno kemarin.
(hen/hds)











































