Mau Urus Izin di BKPM? Begini Alurnya

Mau Urus Izin di BKPM? Begini Alurnya

- detikFinance
Kamis, 04 Des 2014 06:58 WIB
Mau Urus Izin di BKPM? Begini Alurnya
Jakarta - Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan blusukan ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu, lembaga koordinasi investasi kini menjadi sorotan. BKPM kini sedang menyiapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus izin dan investasi lebih mudah dan sederhana.

Kemarin, (3/12/2014) detikFinance menyambangi Kantor Pusat BKPM yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk melihat langsung proses mengurus perizinan seperti pendirian usaha khususnya dari Penanaman Modal Asing (PMA). Pelayanan dilakukan di Gedung PTSP BKPM, gedung utama BKPM.

Proses mengajukan izin, calon investor bisa langsung ke lobby utama Gedung BKPM, ke bagian resepsionis. Di sini, pengunjung harus menukar kartu identitas dengan kartu tanda pengunjung atau visitor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, ada ruang khusus pelayanan, pengunjung langsung di arahkan untuk mengambil nomor antrean. Tempat ini cukup mudah ditemukan karena memiliki ciri yang sangat mencolok dengan yaitu berupa layar lebar yang berfungsi sebagai layar informasi.

Pengambilan nomor antrean ini disesuaikan dengan keperluan pengunjung saat datang ke BKPM.

Ada 5 kelompok antrean yang ditandai dengan kode huruf kapital yang mewakili masing-masing loket sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.

Kelompok antrean berkode A adalah untuk antrean 'Perizinan dan Aplikasi'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk pengajuan perizinan seperti surat izin prinsip dan surat izin usaha tetap (IUT).

Kelompok antrean berkode B adalah untuk antrean 'Pengendalian dan Pelaksanaan'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk pengurusan pencabutan izin penanaman modal.

Kelompok antrean berkode C adalah untuk antrean 'Fasilitas'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk permohonan bebas bea masuk mesin atau masterlist. Misalnya mesin-mesin pabrik yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Kelompok antrean berkode D adalah untuk antrean 'Depnakertrans'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk pengurusan ketenagakerjaan termasuk pengurusan penggunaan tenaga asing oleh perusahaan.

Kelompok antrean berkode E adalah untuk antrean 'Tata Usaha'. Jenis layanan yang diberikan adalah untuk pengambilan perizinan yang telah diterbitkan.

Pengambilan nomor antrean hanya dapat dilakukan dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 pada hari kerja Senin-Jumat. Layanan mengurus izin dibuka pukul 09.00 hingga 16.00, sedangkan jam istirahat layanan dari pukul 12.00 sampai 13.00.

Bagaimana bila pengunjung mengalami masalah dan tidak tahu kelompok antrean mana yang harus diambil?

Pengunjung dapat mengambil antrean dengan kelompok antrean berkode K. Jenis pelayanan yang diberikan adalah Konsultasi. Di meja pelayanan ini, pengunjung dapat bertanya tentang jenis perizinan apa yang harus dikantongi untuk dapat menjalankan usaha di Indonesia, hingga bagaimana tata cara pengurusan izin-izin yang dikeluarkan oleh BKPM.

Selain loket-loket tersebut, tersedia juga satu loket khusus di pojok kiri ruangan yang bertuliskan 'Pengaduan'. Loket ini melayani berbagai pengaduan tentang kritik dan saran tentang pelayanan yang diberikan.

Sambil menunggu nomor antrean disediakan ruang tunggu yang cukup luas dengan bangku-bangku yang banyak. Pengunjung pun tidak perlu khawatir bila gadgetnya kehabisan baterai karena tersedia tempat charger gratis.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads