Seorang petugas pelayanan BKPM menjelaskan bahwa lambatnya pengurusan izin usaha bukan pada di BKPM melainkan pengurusan di instansi lain yang menerbitkan dokumen kelengkapan izin yang akan dikeluarkan BKPM, seperti kementerian, lembaga, dan lainnya.
"Lambatnya bukan di kita. Kalau di kita misalnya urus izin prinsip itu kan hanya 3 hari. Yang lama itu kalau nggak lengkap," ujar petugas BKPM tersebut kepada detikFinance, Rabu (3/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya soal domisili, itu kan harus diurus ke pejabat yang punya kewenangan menetapkan alamat. Kemudian, soal lingkungan itu kan harus diurus ke Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi yang lama di situ," jelas pria tersebut.
Untuk itu, solusi yang perlu dilakukan adalah menyediakan petugas-petugas perwakilan dari masing-masing instansi untuk ditempatkan di gedung BKPM.
"Kalau itu bisa, baru bisa dibilang one stop service. Baru bisa itu perizinan cepat," tuturnya.
Konsep Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM saat ini masih belum 'murni'. Targetnya pada Februari 2015 sistem PTSP tunggal mulai diterapkan, karena kementerian dan lembaga sudah mendelegasikan wewenangnya ke BKPM.
(dna/hen)











































