"Rencananya Pak Jokowi akan merevisi Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan. Ada hal-hal yang mungkin masih menghambat, tanpa mengabaikan transaksi, efisiensi, dan pemihakan di dalam negeri," papar Agus Rahardjo, Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Aturan tentang pengadaan barang adalah Perpres No 70/2012. Ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yaitu Perpres No 54/2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Agus, memang sudah ada e-catalog tetapi jumlahnya masih kurang memadai. "Sekarang sudah 7.000 produk, tetapi kalau dibandingkan dengan negara lain memang masih ketinggalan. Korea Selatan sudah 300.000 (produk) ," tuturnya.
Agus menilai ada tantangan dalam memperluas cakupan e-catalog. Untuk barang yang umum mungkin mudah, tetapi sulit memasukkan produk yang spesifik.
"Beberapa barang tidak beredar secara luas, kita kesulitan untuk mendapat preferensi harganya. Kalau mobil mudah, tetapi kalau alat kesehatan kita bingung," jelasnya.
Selain e-procurement dan e-catalog, Agus juga mengusulkan agar pengadaan barang dan jasa bisa terpusat. Ini agar pembentukan harga bisa seragam, dan mencegah pemborosan.
"Kita mengusulkan pengadaan dikonsolidasikan. Kalau kita konsolidasikan, mungkin efisiensi bisa tercapai. Misalnya buku kurikulum, pada waktu di lelang di daerah 40.000 buku harganya bisa Rp 70.000. Begitu kita konsolidasikan dengan kualitas yang sama hanya Rp 9.000. Itu pengalaman yang akan kita ceritakan ke beliau, konsolidasi itu penting," jelasnya.
(hds/hen)