Dengan Sistem Ini, Urus Izin di BKPM Bisa Dipantau dari Laptop

Dengan Sistem Ini, Urus Izin di BKPM Bisa Dipantau dari Laptop

- detikFinance
Senin, 08 Des 2014 07:35 WIB
Dengan Sistem Ini, Urus Izin di BKPM Bisa Dipantau dari Laptop
Ilustrasi (Foto: dok.detikFinance)
Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan transparansi proses perizinan investasi dan usaha. Salah satunya dengan Online Tracking System atau sistem penelusuran proses perizinan investasi secara online yang sudah ada sejak 2012.

Deputi Layanan Investasi BKPM Lestari Indah mengatakan, sistem ini merupakan cikal bakal dimulainya era perizinan transparan di tubuh BKPM.

"Kalau di BKPM sebenarnya kita perbaikan sudah dari 2012. Kita mulai dengan tracking system. Tracking system itu kita membawa transparansi ke dalam sistem perizinan kita," katanya kepada detikFinance akhir pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sistem ini, para investor yang mengajukan permohonan izin dapat memantau sendiri sudah sejauh mana perkembangan proses perizinan yang diajukannya. Pemantauan bisa dilakukan secara online melalui situs BKPM.

"Jadi kalau orang masukkan permohonan, dia dapat nomor permohonan. Nomor permohonan ini bisa dicek, sampai di mana permohonan itu diproses. Itu sudah dilakukan di tahun 2012," kata dia.

Upaya peningkatan transpransi perizinan ini dilanjutkan di tahun 2013 dengan melakukan uji mutu atas setiap bentuk layanan yang diberikan oleh BKPM.

"Kemudian kita program di tahun 2013, kita lakukan ISO. Artinya semua pelayanan yang kami berikan itu kita lakukan uji mutu. Dan sudah sesuai standar internasional," tutur dia.

Tak berhenti sampai di situ. Di 2014 ini, lanjut dia, BKPM kembali akan melakukan gebrakan terkait proses perizinan. Ia mengatakan seluruh perizinan yang diterbitkan BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online.

Artinya Investor dapat melakukan pengajuan permohonan langsung dari kantornya tanpa perlu menyambangi kantor BKPM. Selain lebih sederhana, cara ini diyakini dapat mempermudah para Investor untuk mendapat izin usaha.

"Awal Januari 2014, satu persatu izin kita online-kan. Kemudian nanti gongnya 15 Desember, itu semua produk izin yang ada di BKPM akan online semua. Kita ubah di FO (front office) di bawah yang semula memberikan berkas dokumen, form pengajuan dengan tatap muka, akan kami tiadakan," pungkasnya.

(hen/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads