Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru terkait seragam. Mulai hari ini, 8 Desember 2014, setiap Senin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu wajib menggunakan kemeja putih seperti yang kerap kali digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri di Kabinet Kerja.
"Per hari ini, semua pegawai Kemenkeu wajib berseragam putih," ungkap Kiagus Badaruddin, Sekretaris Jenderal Kemenkeu, kepada wartawan, Senin (8/12/2014).
Seragam putih, lanjut Badaruddin, wajib dipakai setiap Senin. "Ini sudah diputuskan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) beberapa waktu lalu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum aturan ini diberlakukan, setiap Senin dan Rabu PNS Kemenkeu wajib menggunakan kemeja berwarna biru. Untuk ke depannya, kemeja biru hanya digunakan setiap Rabu.
(mkl/hds)