Urus Izin Bisa Online di BKPM, Ini Keuntungan Calon Investor

Urus Izin Bisa Online di BKPM, Ini Keuntungan Calon Investor

- detikFinance
Senin, 15 Des 2014 14:57 WIB
Urus Izin Bisa Online di BKPM, Ini Keuntungan Calon Investor
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki 11 jenis perizinan yang proses pengajuannya sudah bisa dilakukan secara online.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menuturkan dengan proses pengajuan izin secara online, maka bisa menghemat proses 1 hari bagi calon investor.

"Yang lebih singkat terutama dari waktu antrenya. Karena kan nggak perlu datang ke kantor BKPM. Jadi paling tidak bisa menghemat waktu satu hari dari situ untuk mengajukan izin," ujar Lestari di kantor BKPM, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan sebelum dilakukan pelayanan perizinan berbasis online, pengajuan izin masih dilakukan secara tatap muka. Para pemohon mengisi formulir berbentuk kertas sambil didampingi petugas.

Dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengisi satu formulir. Selain itu, untuk menunggu giliran menemui petugas juga dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Ngantre bisa dua atau tiga jam. Itu saya yang sering dikomplain. Kalau semua online kan nggak ada lagi perlu antrean," katanya.

Selain proses pengajuan, sistem online ini juga mempersingkat waktu di jalan. Artinya seorang calon penanam modal asing (PMA) yang ingin mengajukan izin penanaman modal tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta dari negaranya.

"Sudah berapa itu waktu yang dihemat. Mereka kan nggak perlu jalan ke sini. Selain hemat waktu, hemat biaya juga," katanya.

Bersamaan dengan itu, saat ini pihaknya juga tengah mengupayakan agar proses penerbitan izin sendiri dapat dilakukan lebih cepat dibanding standar waktu yang diterapkan saat ini. Upaya yang dilakukan terutama terkait verifikasi kelengkapan berkas dan seterusnya.

"Kita upayakan, nanti begitu pemohon sudah mengunggah berkas permohonannya ke sistem kami, diupayakan dalam 1x24 jam sudah ada balasan apakah berkas lengkap atau tidak, dan segera dilanjutkan ke proses berikutnya," kata Lestari.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, setiap perizinan yang diterbitkan BKPM telah diatur masa penyelesaian prosesnya dari mulai pengajuan hingga penerbitan izin usaha yang dituangkan dalam bentuk SOP atau standar kerja.

Berikut rincian SOP penyelesaian proses perizinan di BKPM berdasarkan jenis izin yang diterbitkan BKPM.



  1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip) maksimal 3 hari
  2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan) maksimal 3 hari
  3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan) maksimal 5 hari
  4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha maksimal 7 hari
  5. Izin Usaha Tetap maksimal 7 hari
  6. Izin Usaha Perluasan maksimal 7 hari
  7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal maksimal 7 hari
  8. Izin Usaha Perubahan 5 hari
  9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA) maksimal 5 hari
  10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi maksimal 5 hari
  11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal maksimal 5 hari
(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads