"Kita telah melakukan survei dan identifikasi perlintasan yang ada di Jabodetabek khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam hal penanganan perlintasan tidak sebidang," ujar Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko ditemui di Kantornya, Senin (15/12/2014).
Hermanto mengatakan, dari hasil identifikasi tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengusulkan penutupan 19 perlintasan kereta api di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut pintu perlintasan yang diminta segera ditutup:
Lintas Duri-Tangerang
- Rawa Buaya 1 (JPL No 14 di Km 8+17)
- Rawa Buaya 2 (JPL No 14 di Km 8+17)
Jalur Lingkar Jakarta:
- Jl Bandengan Utara (JPL No 2 di KM 2+823)
- Jl Bandengan Selatan (JPL No 3 di Km 2+850)
- Jl Tubagus Angke (JPL No 5 di Km 3+400)
- Jl KH. Hasim Ashari (JPL No 31 di Km 4+400)
- Jl Pramuka 1 (JPL No 40A di Km 9+019)
- Jl Pramuka 2 (JPL No 40B di Km 9+051)
- Jl Letjen Suprapto (JPL No 29 di Km 6+241)
- Jl Kramat Bunder (JPL No 30 di Km 6+275)
- Jl Angkasa (JPL no 14A dan JPL No 14B di Km 4+233)
Lintas Tanah Abang-Serpong:
- Penjompongan 1 (JPL No 42 di Km 10+374)
- Penjompongan 2 (JPL No 42 di Km 10+374)
Lintas Manggarai-Bekasi:
- Pondok Kopi/Penggilingan Perlintasan Sebidang (JPL No 63)
Lintas Manggarai-Bogor:
- Jl Lapangan Roos 1 (JPL No 14B di Km 11+890)
- Jl Lapangan Roos 2 (JPL No 14C di KM 11+894)
- Jl Makam Pahlawan Kalibata (JPL No 17 di Km 15+309)
- Jl Pasar Minggu (JPL No 20 di Km 19+096)
- Jl TB Simatupang (JPL No 20C di Km 20+785)











































