Menurut pihak Pelindo II, keberadaan 'gerandong' batu bara semakin meresahkan, karena mereka melakukan penjarahan dengan cara mengambil muatan batu bara secara paksa terhadap setiap kapal tongkang yang masuk ke pelabuhan.
Upaya penertiban terhadap penggorek batubara tersebut, mulai dari sosialisasi terhadap stakeholder terkait, sampai dengan pengetatan keamanan di wilayah kerja pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi pemblokiran pintu masuk pelabuhan selama satu minggu terakhir ini praktis sangat mengganggu kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Penggorek batubara yang berjumlah lebih dari 400 orang ini jelas-jelas telah menjarah muatan batubara dari setiap kapal tongkang dan merugikan pemilik barang dalam jumlah milyaran rupiah," kata General Manager IPC Cabang Cirebon, Hudadi Soerja Djanegara dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2014)
Hudadi mengatakan, dampak kerugian lebih jauh juga dialami oleh pelaku industri, akibat terhentinya distribusi batu bara sebagai komoditas utama Pelabuhan Cirebon, yang digunakan untuk bahan bakar berbagai industri di daerah Jawa Barat.
"Sebagai bagian dari operator pelabuhan utama di Indonesia, IPC Cabang Cirebon terus berupaya melakukan pembenahan keamanan dan kualitas layanan kepelabuhanannya," katanya.
Sterilisasi ini dilakukan sebagai bentuk dari implementasi ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code. Ketentuan ISPS Code yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) ini secara tegas menyatakan bahwa pelabuhan merupakan wilayah yang steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan kegiatan kepelabuhanan.
Pelabuhan Cirebon merupakan pelabuhan yang memiliki peran strategis dalam menangani sekitar 90% muatan curah, di mana 80%-nya curah kering berupa produk batu bara.
Lokasinya yang strategis berada berdekatan dengan provinsi Jawa Tengah, menjadikan Pelabuhan Cirebon sebagai pelabuhan pengumpan atau feeder port.
(hen/hds)











































