Kebijakan Energi Belum Sentuh Prinsip Utama Good Governance
Selasa, 25 Jan 2005 20:33 WIB
Jakarta -
Kebijakan energi selama ini dianggap belum menyentuh prinsip-prinsip utama good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Penilaian ini berdasarkan kaji ulang enam tahun proses restrukturisasi sektor ketenagalistrikan oleh World Wide Fund (WWF) Indonesia."Transparansi, dimana proses pengambilan keputusan dapat dipantau dan diikuti masyarakat. Akuntabilitas yaitu keputusan publik yang dipertanggungjawabkan. Dan partisipasi publik yaitu power masyarakat untuk terlibat dalam keputusan."Demikian dikatakan Koordinator E-Law Indonesia Arimbi Heroepoetri, dalam diskusi publik "Penerapan Good Governance dalam Sektor Ketenagalistrikan di Indonesia " yang diselenggarakan WWF Indonesia di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2005).Kajian ini didasarkan pada dua dokumen pemerintah yaitu Buku Putih (Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan) dan Blue Print (Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional). Tujuannya untuk mendapat masukan baik dari pemerintah, swasta, legislatif, konsumen dan LSM terkait.Dalam acara ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Tenaga Listrik J Purnomo, menanggapi kembalinya peran Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (DJLPE) sebagai satu-satunya badan regulator di sektor ketenagalistrikan. Hal ini akibat pembatalan UU No. 20/2002 mengenai Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi."Dari sudut pandang pemerintah, masalah terbesar di sektor ketenagalistrikan adalah polemik mengenai sistem pengelolaannya. Publik perlu aktif berpartisipasi membantu DJLPE memonitor PLN, sebab dengan kembalinya UU No. 15/1985 PLN kembali menjadi pemegang hak tunggal kuasa pengelolaan listrik," Katanya.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengatakan, permasalahan ini tidak semata-mata terletak pada masalah sistem pengelolaan monopoli versus kompetisi, melainkan pada ketidakefisienan sektor ketenagalistrikan Indonesia. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan meningkatkan Transparasi dan Akuntabilitas pada produsen listrik."Ini bisa dilakukan dengan memperbaiki proses konsultasi publik yang melibatkan banyak pihak pemangku kepentingan di sektor ini. Komisi VII juga akan membuka ruang lebih banyak kepada masyarakat sebagai langkah awal menghindari kesalahan yang sama seperti dalam proses legislasi UU no 20/2002," ungkapnya.
(fab/)










































