"Jumlah IKM sekitar 1.200 yang sudah bersertifikat sekitar 200, jadi tinggal 1.000 (yang belum bersertifikat)," ungkap Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian KLH Bambang Hendroyono saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Dengan jumlah pelaku usaha IKM yang banyak belum memiliki SLK tentunya diperlukan modal cukup besar bagi negara jika mau membiayan proses sertifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1.000 dikali Rp 10 juta sekitar Rp 10 miliar. Itu baru sertifikat belum proses pendampingan, pendidikan, pelatihan-pelatihannya ya sekitar Rp 30-50 miliar," imbuhnya.
Bambang mengatakan jangka pendek, pihaknya hanya menganggarkan sekitar Rp 10 miliar untuk proses sertifikasi SLK bagi IKM. IKM yang ditunjuk diprioritaskan di pusat kerajinan mebel mulai dari Jepara (Jawa Tengah), Yogjakarta, Solo, Bali, Pasuruan (Jawa Timur), Cirebon (Jawa Barat), Jombang (Jawa Timur), Klaten (Yogjakarta).
Sedangkan bagi IKM produk kayu lain yang belum memiliki SLK bisa menggunakan fasilitas khusus dan gratis yaitu Deklarasi Ekspor.
"Intinya mereka yang belum punya sertifikat legalitas kayu ekspornya tidak terhambat, bisa langsung dengan Deklarasi Ekspor. Sambil berjalan kita akan upayakan mereka untuk sertifikat legalitas kayu karena ini sangat murah, efisien dan dijamin. Akhirnya dia nanti berubah jadi dokumen V-Legal sama dengan pelaku usaha lain," jelasnya.
Menurut catatan KLH ekspor total produk kayu termasuk pulp and paper di tahun 2012 sebesar US$ 4,75 miliar. Di akhir tahun 2013 nilai ekspor produk kayu meningkat 10% menjadi US$ 5,2 miliar. Sedangkan di tahun 2014 hingga November sama dengan realisasi di tahun 2013 sebesar US$ 5,2 miliar dan meningkat sampai dengan 6% hingga akhir tahun. Pasar utama produk kayu Indonesia adalah Uni Eropa, Australia, Amerika dan Jepang.
(wij/hen)











































