Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender Hanya di Bawah Rp 100 Juta

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tanpa Tender Hanya di Bawah Rp 100 Juta

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2014 13:50 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa. Padahal sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski sudah direvisi berkali-kali, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien. Selain itu, pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta.

Demikianlah disampaikan Menko Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," ungkapnya.

Perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan. Ditargetkan Perpres dapat diterbitkan pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.

"Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," sebut Sofyan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan sistem pengadaan nantinya akan lebih cepat namun tak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

"Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," terang Agus.

Terkait katalog barang dan jasa, Agus menargetkan produk yang tertera nantinya harus berkisar 50.000 lebih jenis barang dan jasa, saat ini hanya baru tercatat 8.100 produk.

"Yang ada di katalog itu adalah yang jual di toko bisa masuk, barang pabrik seperti genset, printer, foto copy, seperti apapun masuk katalog," ujarnya.

Rencananya batas penunjukkan langsung untuk pengadaan barang dan jasa diusulkan akan diturunkan menjadi Rp 100 juta dari yang sekarang Rp 200 juta.

"Pengadaan langsung kita usulkan turun dari Rp 200 juta ke Rp 100 juta. Balik ke Perpres 54 tahun 2010. Tapi masih di bahas," tukasnya.

(mkl/hen)

Hide Ads