70% Perusahaan Pemilik Kapal Besar Tak Punya NPWP

70% Perusahaan Pemilik Kapal Besar Tak Punya NPWP

- detikFinance
Selasa, 30 Des 2014 16:31 WIB
70% Perusahaan Pemilik Kapal Besar Tak Punya NPWP
ilustrasi: Kapal Asing (Foto:KKP)
Jakarta - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklarifikasi soal informasi terkait 70% pemilik kapal asing yang tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). KKP menegaskan informasi yang terkait 70% perusahaan yang tak punya NPWP, hanya terkait dengan perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal besar di atas 30 GT.

Hal ini terkait pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kajian sistem pengalolaan ruang laut dan sumber daya kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 24 Desember 2014 lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK di Kemenkeu menemukan bahwa dari 187 perusahaan atau pemilik yang mengoperasikan kapal eks asing, 53 di antaranya atau 28,3% tidak mempunyai NPWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penelusuran KPK di Kementerian Hukum dan HAM menemukan bahwa sekitar 40% dari perusahaan yang mengoperasikan kapal ikan eks asing tidak tercatat dalam database perusahaan pada Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, dari penelusuran KPK di Kemenkeu juga menemukan bahwa dari 2.036 perusahaan yang mengoperasikan kapal ikan di atas 30 GT yang memperoleh SIUP/SIPI/SIKPI, sebanyak 1444 dari mereka atau 70,9% tidak mempunyai NPWP.

(hen/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads