Hal ini terkait pemaparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kajian sistem pengalolaan ruang laut dan sumber daya kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 24 Desember 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran KPK di Kemenkeu menemukan bahwa dari 187 perusahaan atau pemilik yang mengoperasikan kapal eks asing, 53 di antaranya atau 28,3% tidak mempunyai NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari penelusuran KPK di Kemenkeu juga menemukan bahwa dari 2.036 perusahaan yang mengoperasikan kapal ikan di atas 30 GT yang memperoleh SIUP/SIPI/SIKPI, sebanyak 1444 dari mereka atau 70,9% tidak mempunyai NPWP.
(hen/hds)











































