Lalu apa saja keuntungan yang diterima penumpang?
"Lebih mudah dong dan lebih efisien waktu. Penumpang tinggal masuk ruang check-in," ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Jakarta Selatan Tina kepada detikFinance, Kamis (2/01/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penumpang tidak perlu antre lagi," imbuhnya.
Pihaknya sangat setuju jika airport tax digabungkan ke dalam tiket pesawat karena menguntungkan penumpang. Namun di lapangan aturan ini belum bisa diterapkan. Pihak agen penjualan tiket pesawat mengungkapkan belum mengetahui kebijakan ini, karena belum ada pemberitahuan resmi baik dari pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Padahal Kemenhub mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat sejak 1 Januari 2015.
"Semua keuntungan dari penggabungan airport tax ke dalam tiket pesawat itu penumpang. Penumpang lebih mudah, efisien dan tidak perlu antre lagi di bandara. Begitu," jelasnya.
(wij/rrd)