Pemerintah RI Tidak Mengenal Istilah Maskapai Murah

Pemerintah RI Tidak Mengenal Istilah Maskapai Murah

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2015 16:21 WIB
Pemerintah RI Tidak Mengenal Istilah Maskapai Murah
Jakarta - Industri penerbangan Indonesia terus tumbuh. Kini, secara umum ada 2 jenis maskapai di Indonesia yaitu yang berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) dan full sevice.

Namun, pada dasarnya pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) bukanlah yang menentukan jenis maskapai. Istilah itu muncul dari maskapai sendiri.

"Kita tidak mengenal istilah maskapai LCC atau full service. Yang membedakan adalah maskapai itu sendiri," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub, kata Barata, tidak mengatur jenis maskapai. Kemenhub hanya mengatur tarif batas atas dan tarif batas dan bawah tiket penerbangan.

"Bisa saja maskapai yang mendekati tarif batas bawah disebut maskapai LCC," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Barata menjelaskan soal penerapan pengaturan tarif batas bawah yang ditetapkan 40% dari batas atasnya. Regulasi ini hanya diberlakukan untuk penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional, belum diterapkan hal serupa.

(feb/hds)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads