Namun, pada dasarnya pemerintah (dalam hal ini Kementerian Perhubungan) bukanlah yang menentukan jenis maskapai. Istilah itu muncul dari maskapai sendiri.
"Kita tidak mengenal istilah maskapai LCC atau full service. Yang membedakan adalah maskapai itu sendiri," kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A. Barata kepada detikFinance, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja maskapai yang mendekati tarif batas bawah disebut maskapai LCC," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Barata menjelaskan soal penerapan pengaturan tarif batas bawah yang ditetapkan 40% dari batas atasnya. Regulasi ini hanya diberlakukan untuk penerbangan domestik. Untuk penerbangan internasional, belum diterapkan hal serupa.
(feb/hds)










































