Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pintu bagi masyarakat yang keberatan terkait peraturan pengetatan tarif penerbangan domestik. Sebagai regulator transportasi, Kemenhub meminta masyarakat mengadukan keberatan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kalau ada keluhan dari masyarakat terkait penentuan tarif batas atas, bisa diadukan melalui YLKI," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Setelah ditampung, YLKI bisa membawanya kepada Kemenhub. Kemenhub siap berdiskusi untuk membedah besaran tarif yang tidak mengganggu keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerima berbagai pertanyaan terkait pengetatan tarif penerbangan murah.
"Karena email pak menteri dibuka ke publik. Maka ada email yang langsung masuk. Pertanyaan seperti kenapa adanya pengaturan tarif," sebutnya.
(feb/ang)