Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip detikFinance, Selasa (13/1/2015), spesifikasi kapal ini memiliki panjang 99,70 meter, lebar 16,20 meter, dan dalam 9,40 meter.
Selain itu, kapal dengan bobot mati 4.306 Gross Ton (GT) ini tercatat berasal dari impor Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengungkapkan kapal besar berbendera Panama itu diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO).
Kapal ini diawaki oleh 23 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan Tiongkok. Barang bukti berupa muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg. Muatan yang diketahui milik PT Avona Mina Lestari ini rencananya akan diekspor ke Tiongkok.
"MV HAI FA adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin, kemarin.
(wij/hen)