Upah Minimal PRT di Jakarta Rp 1,2 Juta, Tertinggi di Papua Rp 2 Juta

Upah Minimal PRT di Jakarta Rp 1,2 Juta, Tertinggi di Papua Rp 2 Juta

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 11:48 WIB
Jakarta - Upah minimal untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum diatur oleh pemerintah, namun masih mengacu pada mekanisme pasar. Penetapan upah minimal saat ini hanya diatur oleh kontrak antara pengguna jasa dan PRT yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan/lembaga penyalur PRT.

Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengatakan setiap daerah memiliki nilai pasar untuk upah para PRT maupun babysitter.

Saat ini upah minimal tertinggi untuk PRT adalah di Papua hingga mencapai Rp 2 juta/bulan. Sedangkan di luar pulau Jawa lainnya seperti Sumatera sekitar Rp 1,6 juta/bulan, dan di Jakarta hanya Rp 1,2 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaan dari daerah juga banyak, bila ambil di Jakarta minimal Rp 1,6 juta untuk di luar daerah. Kalau di Papua bisa Rp 2 juta kontrak minimal 2 tahun, di Sumatera kontrak minimal 1 tahun," kata Mashudi kepada detikFinance, Senin (19/1/2015).

Mashudi menjelaskan, yang menyebabkan upah minimal PRT di luar Jawa lebih mahal karena faktor biaya hidup yang juga lebih tinggi. Selain itu, minat PRT yang mau dikirim ke luar Jawa pun tak banyak.

"Nggak semua PRT mau ke sana, jarang-jarang mau PRT," katanya.

Penetapan upah PRT memang belum mengacu terhadap Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) karena masuk sektor informal. Selain itu, penetapan upah minimal untuk PRT dan babysitter belum punya hitungan yang jelas karena hanya mengacu pada mekanisme pasar.

"Jadi upah minimal PRT dan babysitter tak ada hitungannya, itu hanya kebiasaan kita, setiap tahun kita naikkan. Tergantung kemampuan kalau pintar masak bisa minimal Rp 1,5-1,6 juta/bulan," katanya.

Ia menjelaskan upah minimal yang diberikan pengguna jasa terhadap PRT maupun babysitter di luar dari biaya makan, minum, tempat tinggal dan lainnya. Semuanya ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa.

"Upah dari kita yang menentukan, karena belum ada aturan sama sekali, aturannya baru Permenaker saja," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berisi hak-hak para PRT dan pengaturan terhadap perusahaan/lembaga penyalur PRT.

(hen/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads