Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi mengatakan setiap daerah memiliki nilai pasar untuk upah para PRT maupun babysitter.
Saat ini upah minimal tertinggi untuk PRT adalah di Papua hingga mencapai Rp 2 juta/bulan. Sedangkan di luar pulau Jawa lainnya seperti Sumatera sekitar Rp 1,6 juta/bulan, dan di Jakarta hanya Rp 1,2 juta/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mashudi menjelaskan, yang menyebabkan upah minimal PRT di luar Jawa lebih mahal karena faktor biaya hidup yang juga lebih tinggi. Selain itu, minat PRT yang mau dikirim ke luar Jawa pun tak banyak.
"Nggak semua PRT mau ke sana, jarang-jarang mau PRT," katanya.
Penetapan upah PRT memang belum mengacu terhadap Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) karena masuk sektor informal. Selain itu, penetapan upah minimal untuk PRT dan babysitter belum punya hitungan yang jelas karena hanya mengacu pada mekanisme pasar.
"Jadi upah minimal PRT dan babysitter tak ada hitungannya, itu hanya kebiasaan kita, setiap tahun kita naikkan. Tergantung kemampuan kalau pintar masak bisa minimal Rp 1,5-1,6 juta/bulan," katanya.
Ia menjelaskan upah minimal yang diberikan pengguna jasa terhadap PRT maupun babysitter di luar dari biaya makan, minum, tempat tinggal dan lainnya. Semuanya ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa.
"Upah dari kita yang menentukan, karena belum ada aturan sama sekali, aturannya baru Permenaker saja," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berisi hak-hak para PRT dan pengaturan terhadap perusahaan/lembaga penyalur PRT.
(hen/hds)