Di Tiongkok, Makan Lobster dan Kepiting Bertelur Dipercaya Bikin Tambah Kaya

Di Tiongkok, Makan Lobster dan Kepiting Bertelur Dipercaya Bikin Tambah Kaya

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2015 13:40 WIB
Jakarta - Permintaan kepiting dan lobster yang sedang mengandung telur di Tiongkok sangat tinggi. Masyarakat di sana percaya dengan mengkonsumsi lobster dan kepiting yang bertelur akan membuat tambah kaya atau sejahtera.

Satu ekor lobster bertelur dihargai Rp 750.000/kg sedangkan kepiting bertelur Rp 150.000/kg. Di Tiongkok kebanyakan lobster dan kepiting bertelur dijadikan bahan makanan siap saji.

"Khususnya lobster, di sana memang jadi barang mewah. Makan lobster bertelur dan kepiting bertelur di sana dipercaya akan menambah kekayaan," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Narmoko Prasmadji di Gedung Mina Bahari II, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (19/01/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tingginya permintaan di Tiongkok membuat produk perikanan ini banyak diekspor secara ilegal alias diselundupkan. BKIPM sedikitnya telah menangani 4 kasus dari awal Januari hingga tanggal 15 Januari 2015.

Di tanggal 14 Januari, BKIPM Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan 10 box lobster bertelur yang akan dikirim ke Tiongkok. Hal itu berlanjut di tanggal 16 Januari 2015 menangkap 2 box lobster bertelur dengan negara tujuan Tiongkok.

Sedangkan di BKIPM Bandara Juanda, Surabaya pihaknya menggagalkan 216 ekor kepiting bertelur yang dikemas dalam 2 box dengan tujuan Jakarta dan 540 box kepiting bertelur yang dikemas dalam 6 box dengan tujuan Tiongkok.

Pada tanggal yang sama pihaknya kembali gagalkan 175 ekor lobster bertelur yang dikemas dalam 2 box tujuan Jakarta dan 69 ekor lobster bertelur yang dikemas dalam 1 box dengan tujuan Tiongkok.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 1/2015 dan berlaku mulai awal tahun 2015.

(wij/hen)

Hide Ads