"Sekarang illegal fishing sudah kita berantas, tetapi belum habis," tegasnya saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/01/2014).
Selama 3 bulan menjabat sebagai menteri, Susi mengklaim mampu memberantas 90% praktik illegal fishing. Cara itu dilakukan dengan berbagai kebijakan yang seperti moratorium kapal, pelarangan bongkar muat di tengah laut (transhipment), sampai penindakan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, pihaknya akan mengatur dan memperketat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti trawl atau jaring pukat. Menurut Susi, pelarangan penggunaan trawl sudah ada sejak 1980 tetapi masih saja terjadi.
"Tidak ada yang berani melaksanakan dan ini menjadi persoalan di banyak tempat. Di Kalimantan, Rembang, dan Jepara sudah habis ikan, nelayan harus cari di mana?" tuturnya.
Susi mengatakan, pihaknya dalam waktu akan menerbitkan aturan pelarangan penggunaan trawl di kapal tangkap ikan. Kapal tangkap ikan harus mencari alat tangkap lain yang ramah lingkungan seperti pancing.
"Orang tua kita sudah melarang trawl sejak 1980 sekarang 2015 belum dilaksanakan. Mau bagaimana, mau kapan? Setelah semua habis? Seperti Thailand dan Filipina yang akhirnya harus curi di laut kita?" ucapnya.
(wij/hds)










































