Rapat Hampir 12 Jam dengan DPR, Menteri Susi: Hal yang Luar Biasa

Rapat Hampir 12 Jam dengan DPR, Menteri Susi: Hal yang Luar Biasa

- detikFinance
Senin, 26 Jan 2015 22:33 WIB
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya berakhir malam ini. Rapat yang berlangsung hampir 12 jam, dimulai Pukul 10.30 WIB berakhir Pukul 22.00 WIB, sempat disela 2 kali skors.

Ketua Komisi IV DPR Edhi Prabowo mengungkapkan setidaknya ada 7 kesepakatan yang ditandatangani antara Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Komisi IV. Menteri Susi menganggap rapat malam ini luar biasa.

"Poin satu sampai 7 kita dapat sepakati bersama. Dengan demikian rapat kita berakhir," tegas Edhi sambil mengetuk palu yang diikuti tepuk tangan antara pejabat KKP dan seluruh anggota Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 7 poin yang disepakati antara Komisi IV dengan KKP, antara lain:

Komisi IV DPR menerima laporan dan menerima apresiasi atas realisasi APBN KKP tahun 2014 sebesar Rp 5.817.960.377.475 atau 94,32% dari pagu tahun 2014 sebesar Rp 6.168.627.392.000. Selanjutnya Komisi IV DPR meminta KKP agar lebih meningkatkan serapan pada APBN tahun anggaran 2015.

Komisi IV DPR menerima penjelasan dan tindaklanjut terhadap temuan BPK pada laporan keuangan tahun 2013. Selanjutnya Komisi IV DPR meminta KKP menyelesaikan berbagai temuan yang menyangkut masalah pemeriksaan laporan keuangan, sistem pengendalian internal, maupun kepatuhan terhadap aturan UU.

Komisi IV DPR menerima usulan pagu RAPBN-P KKP 2015 sebesar Rp 10.594.605.251.000 dengan perincian sebagai berikut:

A. Pagu APBN 2015 sebesar Rp 6.726.015.251.000,
B. Alokasi tambahan RAPBN-P tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp 1.849.690.000.000,
C. Pengalihan alokasi tambahan RAPBN-P tahun 2015 berdasarkan surat Menteri Keuangan Rp 2.018.900.000.000

Komisi IV mendukung arah kebijakan pembangunan KKP 2015-2019.

Komisi IV DPR meminta KKP menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan yaitu:

A. Memberikan kepastian usaha kepada seluruh pemangku kepentingan.
B. Meninjau ulang Perpres No. 191/2014 dengan tetap memberikan bahan bakar minyak subsidi kepada nelayan tanpa membatasi ukuran/tonase kapal.
C. Meninjau ulang Permen KP No. 56,57/2014 dan Permen KP No. 1,2/2015 dengan menerbitkan aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan.
D. Memberikan subsidi, pakan, benih dan obat-obatan bagi pembudidaya ikan.

Komisi IV DPR meminta pemerintah dalam hal ini KKP menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta dan tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa, serta mengkaji ulang prosesnya sesuai dengan UU No. 1/2014 tentang perubahan atas UU No. 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Komisi IV DPR meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk melanjutkan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan kepentingan rakyat dan pemangku kepentingan demi menjaga keharmonisan dalam dunia usaha dan dapat bermanfaat bagi kemajuan daerah, masyarakat nelayan dan wilayah pesisir.

"Terimakasih Pak Ketua dan seluruh anggota DPR. Penghargaan yang luar biasa menyelesaikan rapat KKP dan DPR membahas anggaran dan policy yang ingin kita buat masyarakat perikanan Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanjutkan perkataan Edhi Prabowo.

Susi berkomitmen akan menjalankan seluruh kebijakan yang disepakati antara DPR dan KKP.

"Saya sebagai orang baru, saya berpikir rapat kita sangat sukses dan kita sangat ingin mewujudkan good governance sangat baik membuat kesepakatan meskipun masih ada disagreement. Hampir 12 jam adalah hal yang luar biasa. Saya sangat apresiasi sekali kita bisa mendapatkan kata sepakat," pungkas Susi.



(wij/hen)

Hide Ads