"Di masa lalu, konsultan pajak itu dianggap dalam kategori berhasil atau merasa bangga dan hebat kalau klien bayar pajak lebih rendah dari kewajibannya. Atau malah mengemplang pajak," kata Bambang di Auditorium Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Bambang mengakui, permintaan klien memang menjadi tugas yang harus dipenuhi. Akan tetapi, konsultan pajak memiliki kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, seseorang yang membayar pajak lebih rendah (atau tidak membayar pajak sama sekali) tentunya tidak adil bagi yang lain. Apalagi bagi yang tidak mampu membayar jasa konsultan.
"Kan jadinya tidak fair. Padahal itu yang akan kita perbaiki sekarang. Munculkan fairness," sebut Bambang.
(mkl/hds)