Hari Ini, Ditjen Pajak Bakal Sandera Penunggak Pajak di Penjara

Hari Ini, Ditjen Pajak Bakal Sandera Penunggak Pajak di Penjara

Wahyu Daniel - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 10:17 WIB
Hari Ini, Ditjen Pajak Bakal Sandera Penunggak Pajak di Penjara
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada hari ini bakal melakukan aksi gijzeling atau penyanderaan penunggak pajak, dan dimasukkan ke penjara.

Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas mengatakan, pihak Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Salemba, Jakarta Pusat.

"Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan Lapas hari ini. Tujuannya untuk menyiapkan tempat melakukan penyanderaan," kata Wahju kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk namanya, Wahju masih merahasiakan. Dia juga belum tahu berapa orang yang akan terkena gijzeling ini.

"Sepertinya ada ada badan hukum dan orang pribadi," ucap Wahju.

Untuk badan hukum atau perusahaan, yang akan disandera adalah pihak penanggung jawabnya.

Informasi yang didapatkan detikFinance, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang saat ini masih menjabat Plt Dirjen Pajak sudah berada di Lapas Salemba untuk berkoordinasi.

Ditjen Pajak akan menggunakan cara 'keras' untuk mengejar para penunggak pajak. Penunggak pajak dengan nilai Rp 100 juta ke atas bisa diberi sanksi gizjeling atau penyanderaan, dengan cara dipenjara agar tunggakan segera dibayar.

Untuk itu, Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk penyediaan tempat khusus bagi penunggak pajak.

(dnl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads