Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas mengatakan, pihak Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Salemba, Jakarta Pusat.
"Ditjen Pajak sudah berkoordinasi dengan Lapas hari ini. Tujuannya untuk menyiapkan tempat melakukan penyanderaan," kata Wahju kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya ada ada badan hukum dan orang pribadi," ucap Wahju.
Untuk badan hukum atau perusahaan, yang akan disandera adalah pihak penanggung jawabnya.
Informasi yang didapatkan detikFinance, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang saat ini masih menjabat Plt Dirjen Pajak sudah berada di Lapas Salemba untuk berkoordinasi.
Ditjen Pajak akan menggunakan cara 'keras' untuk mengejar para penunggak pajak. Penunggak pajak dengan nilai Rp 100 juta ke atas bisa diberi sanksi gizjeling atau penyanderaan, dengan cara dipenjara agar tunggakan segera dibayar.
Untuk itu, Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk penyediaan tempat khusus bagi penunggak pajak.
(dnl/hds)










































