Ini sesuai dengan Undang-undang No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Sanksi yang tertera mulai dari pencekalan hingga gizjeling atau penyanderaan.
Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, menyampaikan wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp 100 adalah orang kaya. Sudah selayaknya mereka membayar pajak dengan benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanderaan, lanjut Dadang, artinya penunggak pajak nantinya akan dipenjara. Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk penyediaan tempat khusus bagi penunggak pajak.
Sebelum disandera, ada beberapa proses yang harus dilewati. Pertama adalah surat teguran yang dengan waktu 30 hari, kedua surat paksa 7 hari, ketiga pencegahan dan pencekalan.
"Gizjeling itu bisa dilakukan setelah melalui pencekalan selama dua kali," sebutnya.
Gijzeling, tambah Dadang, juga baru bisa dilakukan setekah melewati gelar perkara dan kemudian berlanjut untuk disetujui oleh Menteri Keuangan. Dalam waktu dekat, pemerintah akan meyandera 9 penanggung pajak dengan nilai utang pajak mencapai Rp 13,6 miliar.
(mkl/hds)