Hari ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan atau pasang badan (gijzeling) terhadap salah satu penunggak pajak. SC, 61 tahun, dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta.
SC sendiri mewakili PT DGP, yang menunggak pajak selama lebih dari 5 tahun. Nilainya mencapai Rp 6 miliar. PT DGP adalah perusahaan asing (Penanaman Modal Asing/PMA) yang bergerak di bidang perdagangan kulit.
"Terkait wajib pajak ini, kita sudah sudah melakukan upaya pembayaran. Namun setelah surat paksa, koordinasi dengan kantor pajak PMA 3 tidak begitu baik, sehingga kita lakukan penyanderaan," jelas Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap pertama, yang akan kita sandera nilainya Rp 2 triliun. Berapa perusahaan saya nggak hafal," tuturnya.
Tidak selesai sampai di situ, tambah Dadang, Ditjen Pajak akan melanjutkan proses gijzeling tahap kedua. Nilainya kurang lebih Rp 3 triliun.
"Setelah gelar perkara, akan segera," ujar Dadang.
Menurut Dadang, penegakan hukum ini akan terus dilakukan oleh pemerintah demi menggenjot pendapatan pajak. "Kita akan lakukan law enforcement bukan hanya hari ini, tapi seterusnya," tegas dia.
(hds/hen)