Dalam kesempatan berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2015), Ferry menjelaskan soal usulannya terkait perubahan ketentuan PBB.
β
"βPajak bumi diterapkan satu kali saja saat pembelian. Kalau sudah hak milik tidak dibebankan lagi setiap tahun harus bayar," kata Ferry.
Ia menjelaskan rencana ini untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya-biaya hidup yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan selama ini PBB telah membebani masyarakat, namun mereka tidak merasakan dampak langsung atas pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya.
"Tuhan saja menciptakan bumi satu kali, masa kita manusia memajaki bumi berkali-kali. Tiap tahun harus bayar," katanya.
Menurutnya, penerapan Pajak Bumi satu kali seumur hidup merupakan satu kebijakan yang akan memberi dampak besar bagi masyarakat luas. "Ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Bahwa masyarakat dalam memiliki tanah itu tidak mahal dan tidak ribet," ujarnya..β
Terkait usulan perubahan penarikan PBB ini tidak mudah karena terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah pusat tak lagi punya wewenang melakukan penarikan PBB.
Pemerintah pusat telah mengalihkan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) ke pemerintah daerah. Sehingga butuh komunikasi dengan para daerah terkait gagasan ini.
Pengalihan BHPTB dan PBB P2 berdasarkan UU 28/2009. Pengalihan BHPTB akan dilakukan pada 1 Januari 2011 sedangkan PBB P2 wajib diberlakukan seluruh pemda paling lambat pada 1 Januari tahun 2014.
(dna/hen)











































